Muspimreg KMNU Regional 1 Bahas Pendirian KMNU

Bandung, KMNU Online

KMNU gelar Musyawarah Pimpinan Regional (Muspimreg) untuk Regional 1 pada Sabtu, 15 Oktober 2016. Kegiatan yang dihelat pada event Nusantara Leadership Camp ini dihadiri oleh semua KMNU Perguruan Tinggi dan KMNU Luar Negeri yang berada di bawah naungan KMNU Regional 1 yaitu KMNU Malaysia, KMNU UNILA,KMNU IPB, KMNU UI,IMAN STAN, KMNU UPI,KMNU ITB, dan KMNU Padjajaran.

Menurut Hasan Bisri selaku Presidium Nasional 1, Muspimreg Regional 1 merupakan forum pemberian rekomendasi untuk Bakal Calon KMNU Perguruan Tinggi (PT) yang jika disetujui forum akan menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan statusnya dinaikkan menjadi Calon KMNU PT serta pemberian rekomendasi untuk Calon KMNU PT yang telah menjalani masa percobaan untuk diajukan ke Musyawarah Nasional KMNU dan disahkan jika forum Munas menyepakatinya.

Muspimreg diisi dengan pemaparan progress report oleh Calon KMNU PT yang telah menjalani masa percobaan yaitu KMNU Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung serta penyajian hasil tinjauan dari Pengurus Regional terkait perkembangan KMNU STKS. Forum kemudian menyepakati KMNU STKS agar diajukan di Munas untuk diresmikan sebagai bagian dari Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama.

Selain pemaparan dari KMNU STKS, ada juga pemaparan dari Bakal Calon KMNU PT yaitu organisasi-organisasi Mahasiswa NU yang telah mengajukan pendirian KMNU. Bakal calon KMNU PT yang memaparkan progress report terdiri dari Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jakarta, Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Falah Bandung. Setelah melalui musyawarah, forum menyepakati ketiga Bakal Calon KMNU PT tersebut untuk memasuki masa percobaan atau statusnya meningkat menjadi Calon KMNU PT. Untuk KMNU UNSRI dan KMNU STAI Al Falah diberikan catatan agar memenuhi persyaratan administrasi pengajuan yang belum lengkap dan menjalankan rutinan secara istiqomah selama satu bulan.

Miftachul Mujib selaku Presidium 4 KMNU menyatakan proses verifikasi yang cukup panjang dan ditambah dengan berbagai persyaratan administratif yang disertakan dalam pengajuan pendirian KMNU bukan semata-mata mempersulit namun untuk menjaga konsistensi atau keistiqomahan KMNU sehingga harapannya tidak ada KMNU yang sudah disahkan di Munas, namun malah tidak mengalami perkembangan yang berarti, selain itu proses penentuan status Bakal Calon dan Calon KMNU PT yang ditentukan melalui musyawarah telah menciptakan suasana saling sharing dan memberi masukan serta memotivasi terhadap Bakal Calon dan Calon KMNU PT yang menemui kendala-kendala dalam ikhtiarnya merintis KMNU di PT masing-masing sehingga rasa kekeluargaan benar-benar terbangun tidak hanya di internal setiap KMNU PT melainkan juga antar KMNU PT. (MAR-Arifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *