Dengan menyebut nama Allah, Pemberi Kasih Yang Maha Kasih,
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam
Shalawat teriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Terjemahan Matan
Fasal. Tidak diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan bejana yang terbuat dari selain keduanya (emas dan perak).
Menggunakan bejana yang terbuat dari perak dan emas untuk makan, minum, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena adanya larangan dan mengandung unsur kesombongan kecuali dalam keadaan terdesak misalnya ketika mendapatkan rekomendasi dari dokter bahwa penglihatan matanya tidak akan jelas kecuali dengan pengoles celak mata dari emas dan perak, maka hukumnya boleh.[1] Begitu juga hukumnya haram menggunakan bejana yang disepuh dengan emas dan perak apabila dari penyepuhan tersebut mengahasilkan sesuatu jika dipanaskan dengan api. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “janganlah kalian minum menggunakan wadah emas dan perak, janganlah kalian makan menggunakan piring emas dan perak, karena barang tersebut untuk orang kafir di dunia dan bagi kalian di akhirat” (HR. Bukhori dan Muslim).
Diperbolehkan mengguanakan bejana yang terbuat dari material yang berharga selain emas dan perak seperti permata yaqut karena tidak adanya larangan juga dirasa tidak berlebihan dan tidak menampakkan kesombongan karena hanya orang tertentu saja yang mengetahui barang mahal tersebut namun hukumnya makruh menggunakannya.[2] Haram hukumnya menambal bejana dengan tambalan perak yang besar menurut kebiasaan (secara umum) untuk tujuan hiasan namun jika tujuannya karena suatu kebutuhan (tujuan perbaikan) maka hukumnya makruh. Sedangkan jika tambalan perak yang digunakan untuk hiasan itu kecil maka hukumnya makruh, dan hukumnya boleh jika digunakan untuk suatu kebutuhan. Sementara tambalan emas hukumnya haram mutlak baik tambalannya besar maupun kecil karena potensi kesombongannya lebih besar dan hukum perak lebih longgar dibandingkan emas[3]. (Mochamad Bukhori Zainun)
Wallahu a’lamu bis showab