Dengan menyebut nama Allah, Pemberi Kasih Yang Maha Kasih,
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam
Shalawat teriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
TERJEMAHAN MATAN
Fasal. Segala kulit bangkai dapat suci dengan cara disamak (dibaagh) kecuali kulit anjing dan babi serta binatang yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan bulunya itu najis kecuali mayat manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berasabda “apabila kulit disamak (bangkai) maka hukumnya menjadi suci” (HR. Muslim). Penyamakan yaitu proses menghilangkan cairan seperti darah dan daging yang masih melekat pada kulit bangkai binatang yang dapat menjadikannya membusuk dengan sesuatu/bahan-bahan yang bersifat tajam rasanya (peluntur) seperti bahan-bahan kimia dan lain-lain. Dibaagh (penyamakan) itu sendiri mengandung pengertian mengalihkan hukum najis menjadi suci seperti khamr yang berubah menjadi cuka, sehingga pada proses penyamakan tidak diharuskan membasuh kulit bangkai tersebut dengan air. Namun menurut pendapat Abu Ishaq harus dibasuh dengan air karena alat yang digunakan untuk menyamak menjadi mutanajjis setelah terkena kulit bangkai.[1] Penyamakan dapat dilakukan dengan menggunakan benda yang najis karena tujuan dari penyamakan yaitu membebaskan kulit dari potensi pembusukan.[2]
Bangkai (al mayyitah) dalam konteks ini yaitu hewan yang mati dengan tanpa disembelih secara syar’i. Tidak termasuk kedalam al mayyitah janin yang keluar dalam keadaan mati dari hewan yang disembelih karena penyembelihannya (janin) dianggap cukup dengan sebab disembelihnya induk janin.
Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’iyyah memperbolehkan atau menganggap cukup menyamak dengan cara dijemur di bawah terik matahari karena dapat menghilangkan bau dan mengeringkan kulit bangkai tersebut. Kemudian terdapat perbedaan pendapat dalam hal memakan kulit bangkai yang sudah disamak tadi. Menurut qoul qadim memakan kulit samakan tersebut hukumnya tidak halal sedangkan menurut qaul jadid hukumnya halal. Sedangkan kulit samakan dari hewan yang haram dimakan maka tidak boleh.[3] Bulu bangkai tidak menjadi suci dengan disamak, namun dima’fu (dimaaf) jika terdapat sedikit sisa dari bulu-bulu yang masih melekat pada kulit bangkai, karena sulitnya menghilangkan bulu-bulu tersebut secara manual. Bangkai manusia hukumnya suci begitu juga tulang dan rambutnya.
Akhirnya penulis membatasi tulisan ini pada lingkup hukum penyamakan kulit bangkai, bagi para pembaca yang tertarik untuk mengetahu proses dan cara penyamakan kulit dapat merujuk pada text book atau tulisan-tulisan mengenai penyamakan kulit binatang/hewan yang tersebar di internet. (Mochamad Bukhori Zainun/Eff)
Wallahu a’lamu bis showab