Doktrin Bela Negara Ala Aswaja

Tulisan ini saya tulis sebagai bentuk komentar terhadap tulisan KH. Said Aqil Siraj di Majalah Bangkit PWNU DIY edisi Oktober 2014. Alasan kuat kenapa saya tertarik mengangkat tulisan beliau untuk kemudian saya komentari adalah isu pembubaran HTI dengan Khilafahnya. Konteks yang dipermasalahkan di sini adalah prinsip dalam bernegara oleh suatu organisasi yang bertolak belakang dengan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Eka dan UUD 1945.

Tidak perlu untuk membahas secara detail tentang kebijakan pemerintah ataupun HTI yang mengusung Khilafah. Karena jelas, tulisan ini kembali mengangkat apa yang pernah dikemukakan oleh KH Said Aqil Siraj. Sehingga bukan membahas konteks kebijakan pembubaran maupun ideologi HTI. Meskipun dalam tulisan ini saya sisipkan permasalahan HTI sebagai bahan tambahan yang kontemporer untuk komentar saya terhadap tulisan KH Said Aqil Siraj.

Pendirian suatu negara disebutkan menjadi keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Alasan keharusan tersebut karena suatu negara dapat melaksanakan tujuan-tujuan kemaslahatan umat. Contohnya seperti mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarokah). Sehingga pendirian sebuah negara dipandang sebagai keharusan dalam masalah keumatan. 

Hal yang kemudian menjadi menarik adalah keharusan ini bagi faham Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Sepertinya ini yang begitu penting disertai. Terutama terhadap pandangan NU terhadap Indonesia. Dalam sejarah yang bergulir dan dukungan terhadap pemerintah yang berdaulat. Kalau begitu (fardhu kifayah) berarti asalkan ada bagian dari bangsa Indonesia telah memenuhi kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban dari bagian lain bangsa ini.

Menyoroti terhadap pandangan fardhu kifayah ini sebenarnya menarik. Pandangan ini merupakan pendapat dari Ulama Aswaja terutama Madzhab Syafi’i. Seperti Imam An Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menyebutkan jika hukum mendirikan negara yaitu fardhu kifayah. Kemudian oleh KH Said Aqil Siraj menganalogikan seperti mengurus jenazah, ketika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.

Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teknisi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Hal ini sangat mungkin menjadi dasar dari para ulama pendiri Indonesia menerima segala konsepsi bernegara yang ala Nusantara. Tidak mengharuskan bahwa Indonesia harus menggunakan kaidah-kaidah Islam dalam bernegara, asalkan tidak bertentangan hal itu masih dapat diterima.

Pancasila diterima oleh Nahdlatul Ulama karena sila-sila yang ada tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan sila-sila tersebut menggambarkan Islam yang dialakan Indonesia. Doktrin keaqidahan, keadaban, kesatuan, kemusyawarahan, dan kesosialan yang sesuai dengan Islam terdapat di Pancasila. Sehingga wajar saja ketika kemudian Hadhrotusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari memberikan fatwa Resolusi Jihad. Penulis begitu terbayang bagaimana para ulama berdebat di meja dengan kemudian menyepakati konsepsi Negara Indonesia.

Lebih lanjut, KH Said Aqil Siraj menandaskan bahwa sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut bisa diterpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak memperdulikan bentuk negara tersebut. Begitu sesuai dengan dawuhnya KH Achmad Siddiq, “Kita tidak usah mempertentangkan NU dengan asas negara. Karena NU tidak berbicara mengenai asas. Melainkan tujuan.” Tujuannya adalah melaksanakan semua yang akan menjadikan kemaslahatan Umat Islam. Hal tersebut tentu menyepakati Pancasila dan Indonesia. 

Kenapa ulama NU dahulu berpendapat demikian? Hal tersebut karena menjaga marwah Islam itu sendiri. Islam adalah agama yang harus dijaga karena ciptaan Allah, sedangkan organisasi (termasuk negara) adalah ciptaan manusia yang tentu akan banyak kehilangan yang terjadi. Islam lebih dari konsep negara karena Islam adalah Din-Allah. Memperjelas lagi, KH Said Aqil Siraj mewanti-wanti kekhawatiran itu. Meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:

1. Prinsip Syura (Musyawarah)
2. Al-‘Adl (Keadilan)
3. Al-Hurriyyah (Kebebasan)
4. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)

Pada dasarnya, Indonesia mencoba memenuhi semua kriteria tersebut. Seperti apa bentuknya? Hal ini termaktub dalam Preambule atau Pembukaan UUD 1945. Semua persyaratan tersebut terdapat dalam Pembukaan yang kemudian akan mengantarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itulah kenapa kemudian UUD 1945 menjadi dasar hukum dari segala hukum di Indonesia, agar terlaksananya prasyarat mendirikan negara.

Apa yang kemudian dipropagandakan oleh HTI dengan khilafahnya tentu merupakan kekhilafan. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan cita-cita luhur dari pendiri bangsa. Dari pendiri bangsa tersebut berdiri juga para ulama dari berbagai kalangan, NU,  Muhammadiyah, Serikat Islam, Al Khoirot  dan lainnya. Artinya, umat Islam sudah final dalam bernegara. Meski dalam perjalanan kemudian ada NII/DII, tetapi hal itu langsung ditempat oleh rezim yang memimpin. Hal itu semata-mata karena umat Islam melalui ijtihad ulama mereka meletakkan masa depan umat Islam di tangan negara Indonesia.

Terakhir, marilah sebagai generasi pembangun bangsa maka bangunlah bangsa ini menjadi bangsa yang menjadi Adidaya. Yakinlah, jika Indonesia merdeka karena ridho Allah SWT. Oleh karena itu, niatkan dalam segenap hati dan sanubari, inilah nikmat Indonesia dari Allah yang tidak boleh didustakan. Berjuang membangun bangsa yang besar termasuk mensyukuri nikmat Allah. Terlebih lagi karena kita Ahlussunah wal Jamaah.

(Mazdan Maftukha A./NB)

Referensi :

1) Doktrin Aswaja dalam Bernegara oleh KH Said Aqil Siraj

2) Mengapa NU Menerima Pancasila sebagai Asas? Oleh KH Muchit Muzadi

dalam Majalah Bangkit PWNU DIY Edisi 09/TH.III/September – Oktober 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *