POT (Pengajian Online Taqrib) #9 : Pembagian Air
Dengan menyebut nama Allah, Pemberi Kasih Yang Maha Kasih,
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam
Shalawat teriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
TERJEMAHAN MATAN
PEMBAGIAN AIR
Kemudian air terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
Pertama, air suci mensucikan yang tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak
Kedua, air suci mensucikan yang makruh menggunakannya, yaitu air musyammas
Ketiga, air suci tidak mensucikan yaitu air musta’mal dan air yang berubah dengan sebab sesuatu (perkara-perkara suci) yang mencampurinya (mukhaalith).
Keempat, air najis yaitu air sedikit yang kurang dari dua kulah yang terkena najis baik berubah ataupun tidak dan air yang mencapai dua kulah atau lebih yang terkena najis dan mengalami perubahan baik sedikit atau banyak. Dua kulah itu sekitar 500 ritl ukuran kota Bagdad
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai pembagian air. Telah disinggung pada tulisan sebelumnya bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci itu ada 7 jenis, yaitu: air hujan, air laut, air sumur, mata air (air sumber), air sungai, air salju dan air embun atau dapat diakatakan air yang bersumber dari langit dan bumi. Dari ketujuh macam air tersebut kemudian masing-masing dibagi lagi menjadi 4 bagian, yaitu: air mutlak, air musyammas, air musta’mal, dan air najis. Berikut rincian dari keempat macam air tersebut
- Air mutlak merupakan air suci yang dapat mensucikan perkara lain, tidak makruh menggunakannya, terbebas dari qayyid lazim (batasan) yang mengikat atau permanen menurut seorang ahli atau orang yang memiliki kapasitas untuk mengetahui kondisi air tersebut[1]. Air terkena predikat qayyid lazim jika air tersebut dibatasi dengan pengidlafahan (penyandaran) terhadap benda lain yang mencampurinya misalnya saja air jika dicampur dengan susu maka namanya berubah menjadi air susu. Air susu tersebut akan senantiasa dinamakan (namanya tetap/permanen) dengan air susu walaupun air susu tersebut sudah dipindahkan dari termos ke dalam gelas, namanya tetap, yaitu air susu. Termasuk kedalam kategori qayyid lazim yaitu air yang berasal dari perasan buah dan selainnya seperti air jeruk, air kelapa dan lain-lain. Di dalam kitab mughnil muhtaj dijelaskan bahwa termasuk kedalam kategori qayyid lazim jika dibatasi dengan sifat (air yang menyembur) atau alif lam lil ‘ahd seperi pada sabda nabi “na’am idzaa raatil maa” yang artinya “iya, ketika seorang wanita melihat air mani (al-maa)”. Air yang ter-qayyidi dengan qayyid lazim maka statusnya tidak termasuk kedalam air mutlak lagi maka bersuci menggunakan air tersebut tidak sah. Sedangkan jika ter-qayyidi dengan qayyid munfak yaitu disandarkan pada wadah atau tempat air yang tidak merubah status kemutlakan air, maka air tersebut sah digunakan untuk bersuci contoh air sumur, ketika air tersebut ditimba lalu dipindahkan ke dalam kolam maka namanya berubah menjadi air kolam.
- Air musyammas merupakan air yang dipanaskan dibawah terik matahari pada daerah yang beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak karena keduanya tidak berkarat. Hukumnya makruh jika digunakan pada badan karena intensitas matahari yang mengenai bejana dapat menyebabkan terpisahnya karat dari bejana yang akan naik ke permukaan air dan dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya (ex: penyakit belang) jika terkena badan[2]. Imam Syafi’I berkata “Saya tidak menilai makruh air musyammas selain karena alasan kesehatan”[3]. Sedangkan Imam Nawawi memilih hukum menggunakan air musyammas tidak makruh secara mutlak, karena lemahnya dalil yang menjadi acuan hukum makruh. Begitu juga makruh hukumnya menggunakan air yang sangat dingin atau sangat panas.
- Air musta’mal merupakan air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Ada beberapa syarat agar termasuk kedalam kategori air musta’mal yaitu:
- Volume air tidak mencapai dua kulah atau termasuk kedalam kategori air sedikit
- Telah digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis
- Telah terpisah dari anggota badan
- Tidak niat ightiraf (menciduk air)
Termasuk kedalam kategori air musta’mal yaitu air mutaghayyir bi al-mukhalith, air yang berubah salah satu sifatnya akibat perkara suci yang mencampurinya yang mencegah terhadap kemutlakan air, baik perubahan tersebut dapat dilihat secara kasat mata ataupun tidak. Hal-hal yang dapat merubah air tersebut diklasifikasikan kedalam 3 bagian, yaitu:
- Mukholith
Yaitu benda-benda suci yang bercampur dengan air dan tidak mungkin dipisahkan dari air sehingga dapat mempengaruhi terhadap status dan nama air, atau dapat dikatakan, secara kasat mata sudah tidak dapat dibedakan lagi. Air yang berubah dikarenakan mukholith dihukumi seperti air musta’mal dengan syarat perubahannya banyak/dominan sehingga dapat mencegah kemutlakan air. Misalnya air kopi, air susu dan lain-lain. Namun apabila air berubah karena tercampur dengan mukholith yang tidak dapat dihindari oleh air seperti lumpur dan sesuatu yang berada dalam tempat menetapnya air maupun tempat lewatnya air, maka hukumnya suci mensucikan[4]. Lumpur, pasir, lumut, ganggang dan sejenisnya merupakan mukholith alami yang keberadaannya sulit dihindari air.
b. Mujawir
Yaitu benda-benda suci yang bercampur dengan air dan masih bisa dipisahkan dengan air atau dengan kata lain elemen keduanya dapat dibedakan secara kasat mata. Air yang berubah karena mujawir tetap dihukumi suci mensucikan, meskipun air tersebut mengalami banyak perubahan.
c. Muktsu
Berubahnya sifat-sifat air karena terlalu lama diam/tergenang. Hukumnya suci mensucikan karena sulit menjaga air pada kondisi aslinya.
4. Air mutanajjis
Ada 2 macam, yaitu:
- Air sedikit (kurang dari dua kulah) yang tercampur najis, baik air tersebut mengalami perubahan maupun tidak hal tersebut berdasarkan sabda rasul yang artinya berbunyi “jika kalian terbangun dari tidur, maka jangan membenamkan tangannya dalam bejana sampai ia membasuhnya tiga kali, karena ia tidak tahu keadaan tangannya (najis atau suci). (HR. Bukhori dan Muslim). Nabi melarang membenamkan tangan karena khawatir najis, karena sudah jelas najisnya samar dan tidak akan menyebabkan perubahan pada air, seandainya tidak menjadikan air sedikit tersebut najis ketika bersentuhan maka Nabi tidak akan melarangnya. Hal demikian juga berdasarkan hadits Nabi yang artinya berbunyi “apabila air mencapai 2 kulah maka tidak akan terpengaruh oleh najis”. Kemudian apabila air bercampur dengan bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dibunuh atau dibelah, seperti lalat, semut, dan sejenisnya, maka air tetap dihukumi suci jika hewan tersebut tidak dimasukkan ke dalam air secara sengaja.
- Air banyak (dua kulah atau lebih) yang tercampur najis dan merubah sifat-sifat air secara langsung, baik perubahan tersebut banyak maupun sedikit. Namun jika perubahannya tidak secara langsung maka air tersebut tetap suci
Perhitungan dua kullah yaitu
volume kolam kubus = s x s x s = 60cm x 60cm x 60cm = 216 liter,
volume kolam balok = p x l x t = 100cm x 36cm x 60cm = 216 liter,
volume kolam tabung = phi x r x t = 3,14 x 24 cm x 24 cm x 120 = 216 liter,
perhitungan tersebut jika kolam-kolam terisi penuh, sehingga sebagai kehati-hatian maka ukuran dalam pembuatan kolam dilebihkan dari ukuran minimum volume (216 liter). (Mochamad Bukhori Zainun)
Wallahu a’lamu bis showab