LGBT menjadi perbincangkan hangat banyak pihak tak terkecuali bagi mahasiswa. Mahsasiswa sebagai intelektual muda sudah seharusnya dapat menyikapi segala macam peristiwa dengan arif dan bijaksana. Hal itulah yang menginspirasi KMNU FK UGM untuk melaksanakan kajian yang bertema “Andai Aku Seorang LGBT”. Kajian yang dilaksanakan pada 14 April 2014 menghadirkan dua narasumber yang membahas tentang LGBT bukan hanya dari sisi kesehatan namun juga dari berbagai sudut pandang.
Dua narasumber tersebut yakni Gus Muhammad Mustafied, S.Fil. yang juga merupakan pimpinan pengasuh PonPes Aswaja Nusantara Mlangi serta dr Ronny Tri Wirasto, Sp. Kj yang merupakan Dokter Spesialis Kejiwaan RSUP Dr. Sardjito dan Dosen FK UGM.
Gus Tafiedz dipersilahkan terlebih dahulu memberikan pemaparan LGBT dari sudut pandangnya. Menurut pandangan Gus Tafied, dalam Islam tidak ada istilah LGBT walaupun dalam sejarah peradaban Islam terdapat sebuah kisah tentang kaum Nabi Luth yang termasyhur dengan kaum sodomnya. Islam menganggap laki-laki ataupun perempuan merupakan sebuah kodrat. Lebih lanjut beliau memaparkan, dalam Islam dikenal istilah khuntsa (hemaprodit) dimana seorang individu yang memilki kelamin ganda. Khuntsa sendiri dapat di bagi menjadi musykil atau yang sulit untuk diidentifikasi dan ghoiru musykil atau yang mudah diidentifikasi secara fisik. Namun konsep khuntsa hanya berpengaruh pada permasalahan sholat berjamaah dan masalah pembagian harta warisan serta tidak memepengaruhi orientasi seksual.
Gus Tafied menekankan bahwa kisah yang terjadi pada zaman dahulu bukan lantas menjadi suatu pembenaran. Orientasi seksual yang menyimpang dianggap tidak akan berdampak buruk ketika hanya menjadi orientasi ataupun angan-angan. Namun ketika penyimpangan orientasi seksual tersebut sudah masuk dalam ranah perilaku seksual yang menyimpang maka akan menjadi suatu permasalahan. Sebagian pihak yang pro terhadap LGBT menganggap bahwa LGBT merupakan urusan pribadi masing-masing yang tak harus dipermasalahkan berbeda dengan kejahatan lain yang secara jelas sudah merugikan pihak lain misalnya dalam hal pencurian. Permasalahannya saat ini adalah mereka yang secara terang-terangan mendeklasrasikan diri sebagai seorang LGBT, mereda sedang mengupayakan legalisasi dari penyimpangan perilaku seksual tersebut yang berpotensi dapat mempengaruhi orang lain dan berujung pada meluasnya individu yang mengalami penyimpangan perilaku seksual. Gus Tafied menghimbau, sebagai seorang muslim hendaknya ketika terdapat sebuah permasalahan kita kembalikan kepada dasar hukum yang telah menjadi rujukan yakni Al-qur’an dan Hadist.
Kajian semakin berwarna ketika dr Ronny dipersilahkan memaparkan pendapatnya mengenai LGBT sesuai dengan latarbelakang profesi yang dijalani. dr ronny sependapat dengan Gus Tafiedz dengan menyatakan bahwa laki-laki ataupun perempuan merupakan qodratiyah yang berarti harus berperilaku sesuai fisiologis atau fungsi normal mereka masing-masing. Beliau menekankan bahwa LGBT bukan suatu penyakit menular. Namun, yang perlu di garis bawahi LGBT saat ini bukan hanya sebuah orientasi tetapi sudah melebur dalam suatu bentuk perilaku seksual yang menyimpang. Dimana setiap perilaku dapat diamati, ditiru lalu kemudian diterapkan oleh orang lain sehingga “penularan” dari LGBT sangat mungkin terjadi. Maka dari itu meskipun LGBT bukan penyakit menular, kita tetap harus memberikan perhatian dan saling mengingatkan terhadap orang-orang disekitar sebagai perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar.
LGBT mengakibatkan individu yang menganutnya menjadi sosok yang egosentris. Dimana mereka hanya memikirkan kesenganagan dari golongan mereka tanpa memikirkan akibat yang akan dirasakan oleh orang lain. Tidak hanya itu Negara bisa menjadi salah satu pihak yang dirugikan jika masyarakatnya dipenuhi dengan kelompok penganut LGBT. Untuk saat ini memang belum tampak efek negatif dari LGBT bagi negara ini, namun dimasa mendatang saat negara membutuhkan rakyatnya untuk mempertahankan kedaulatan maka hal tersebut sulit untuk tercapai karena rakyat sudah terlena dengan kenikmatan dunia. Oleh karena itu diperlukan strategi untuk melawan pergerakan dan ideologi yang mereka agung-agungkan. Langkah sederhana yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebarluasan LGBT misalnya dengan membentengi diri sendiri dan orang-orang disekitar kita.
“Puasa” merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam membentengi diri. Puasa jangan diartikan hanya menahan makan dan minum. Lebih dari itu, puasa selain dari segi fisik juga membatasi apa yang kita lihat, apa yang kita dengar serta membangun kesadaran bahwa LGBT adalah suatu hal yang dilarang dan semua hal yang dilarang oleh Islam itu merugikan. Satu hal yang ditekankan oleh kedua narasumber pada kajian kali ini adalah jangan hanya mempermasalahkan boleh atau tidaknya LGBT, tapi bagaimana seharusnya kita menyikapi serta menanggapi suatu permasalahan secara sistematis dengan menggali informasi secara luas agar menjadi insan yang berfikir cerdas dan berkualitas. (Uswatun Khasanah, KMNU FK UGM)