Mengokohkan Keluarga Mashlahah untuk Membentuk Generasi yang Sehat, Bebas Narkoba, Pornografi, Seks

SEMINAR KETAHANAN KELUARGA MASHLAHAH
Mengokohkan Keluarga Mashlahah untuk Membentuk Generasi yang Sehat, Bebas Narkoba, Pornografi, Seks Bebas, dan Pernikahan Dini

Yogyakarta, 22 Mei 2016

Keprihatinan akan maraknya kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual akibat konsumsi minuman keras dan penggunaan narkoba, pergaulan bebas yang akhirnya menimbulkan fenomena pernikahan dini akibat hamil diluar nikah, pernikahan yang terlalu awal, rentan pula menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga maupun permasalah lain yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya perceraian dini.

Berbagai problematika tersebut kian marak terjadi di masyarakat sekarang ini, dan tidak sedikit anak-anak dibawah umur yang menjadi korban bahkan pelakunya. Hal ini lah yang melatarbelakangi LKK PWNU DIY bekerjasama dengan LKNU DIY dan PW Muslimat NU DIY mengadakan sebuah seminar ketahanan keluarga mashlahah, dengan tema mengokohkan keluarga mashlahah untuk membentuk generasi yang sehat, bebas narkoba, pornografi, seks bebas, dan pernikahan dini.

Keluarga merupakan miniatur dari sebuah negara. Negara yang kokoh terdiri dari keluarga-keluarga yang kokoh, Negara yang cerdas tersusun dari keluarga-keluarga yang cerdas, dan seterusnya. Untuk itu, diperlukan suatu sosialisasi mengenai cara-cara yang tepat untuk membangun keluarga yang kokoh menghadapi dinamika masyarakat yang semakin berkembang.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah saw. bersabda bahwasanya ada 4 pilar yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah keluarga yang mashlahah, yaitu carilah istri yang sholehah, dimana istri sholehah disini lahir juga atas didikan seorang suami yang sholeh; anak-anak yang memiliki karakter yang baik, untuk itu diperlukan ayah dan ibu yang mampu menjadi teladan yang baik bagi anak dan sebagai madrasah pertama bagi anak; lingkungan yang baik, lingkungan disini termasuk lingkungan keluarga, pendidikan, pergaulan, dan masyarakat; dan pilar yang terakhir adalah ekonomi yang mencukupi namun tidak mengurangi keharmonisan keluarga, dengan tetap menjaga komunikasi dan interaksi dalam keluarga setiap harinya, tidak selalu disibukkan dengan pekerjaan hingga jarang berinteraksi dengan keluarga.

Untuk membahas hal-hal diatas secara lebih mendalam, pada seminar ini diundang tiga orang pembicara ahli di bidangnya. Ketiga pembicara tersebut yaitu, Dr. H. A. Zuhdi Muhdlor, S.H., M. Hum., seorang konsultan hukum keluarga sekaligus hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, Jawa Tengah dan merupakan pengurus PWNU DIY; Alissa Qotrunnada Wahid, seorang psikolog keluarga yang sekaligus aktif sebagai sekretaris LKK PWNU DIY; dan pembicara yang terakhir adalah dr. Ronny Tri Wirasto, Sp. KJ, seorang dokter spesialis kesehatan jiwa sekaligus Pembina KMNU FK UGM.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. A. Zuhdi Muhdlor, S.H., M. Hum. mengenai pengokohan keluarga mashlahah yang lebih berfokus pada kasus seks bebas dan pernikahan dini. Keluarga mashlahah sendiri diartikan sebagai keluarga yang tangguh dan kokoh yang terdiri dari generasi-generasi yang sehat lahir dan batin, serta sejahtera sehingga mampu menghasilkan generasi yang berkualitas.

Dilihat dari QS. An-Nisa : 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Begitulah seharusnya keluarga mashlahah menciptakan generasi yang berkualitas.

Pengertian generasi yang berkualitas disini yaitu generasi yang kredibel (berakhlak mulia), kapabel (cerdas), imantebel (mempunyai keimanan yang kuat). Seiring dengan perkembangan zaman, berkembang pula permasalahan yang ada di masyarakat. Adanya dinamika pada masyarakat inilah yang memaksa undang-undang maupun peraturan hukum lainnya untuk terus diperbaharui mengikuti kebutuhan masyarakat.

Indonesia menduduki peringkat ke-2 tertinggi angka pernikahan dini se-Asia Tenggara. Data menunjukkan bahwa 2 juta dari 7,3 juta perempuan di Indonesia melakukan pernikahan dini. Pengertian pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang digunakan di Indonesia yaitu berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, dimana batas usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Walaupun batasan usia ini berbeda-beda pada beberapa Undang-Undang dan peraturan hukum di Indonesia, digunakan asas lex specialist derogot legi generalis (hukum yang khusus menyampingkan hukum yang umum). Maka, yang digunakan sebagai acuan adalah UU Perkawinan bukan peraturan hukum yang lain.

Terdapat pro dan kontra di masyarakat kita mengenai pernikahan dini, lebih disebabkan karena perbedaan konstruksi pemikiran dan pemahaman historis yang berbeda. Di Indonesia, selain menerapkan hukum positif namun juga living law yang berasal dari hukum Islam dan hukum adat. Artinya, terdapat kesadaran bahwa adanya heterogenitas hukum di Indonesia yang mempengaruhi perilaku masyarakat.

Sehingga, dilihat dari perspektif fikh, parameter yang digunakan sebagai acuan pernikahan dini masih diperdebatkan. Karena dalam ilmu fikh itu sendiri, tidak disebutkan usia minimal melakukan pernikahan dalam Islam. Inilah salah satu factor pemicu munculnya dua mainstream fikh di Indonesia yang sering diistilahkan sebagai Fikh Mazhab Negara (Undang-Undang dan segala peraturan hukum lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah) dan Fikh Mazhab Masyarakat (hukum adat maupun hukum agama yang lebih dipercaya oleh masyarakat).

Tantangan terbesar yang ada sebenarnya bukan pada heterogenitas hukum di Indonesia, namun pada sikap permissive (budaya serba boleh) yang menabrak semua ketentuan dalam semua perspektif. Hal ini lah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Pernikahan dini disini bukan karena dijodohkan oleh orang tua, dan lain sebagainya, melainkan pernikahan akibat kecelakan (hamil di luar nikah).

Dalam beberapa tahun terakhir, permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama menjadi marak. Pelakunya adalah anak-anak usia SMP-SMA dan lebih dari 90% perempuan yang mengajukan dispensasi kawin ini telah hamil di luar nikah sehingga mengharuskan mereka keluar dari bangku sekolah.

Data yang ditunjukkan pun sangat menakjubkan. Jumlah permohonan dispensasi kawin di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta pada tahun 2015 hingga April 2016 sudah mencapai ratusan kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku seks bebas tidak hanya terjadi di kota namun sudah merambah ke pedesaan.

Perkawinan karena permohonan dispensasi kawin, menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, karena pernikahan yang tidak sehat menjadikan rumah tangga yang tidak sehat yang berujung pada runtuhnya rumah tangga tersebut.

Bagaimana seharusnya kita mensikapinya? Saatnya kita duduk bersama pemerintah dan seluruh stakeholder yang ada di masyarakat (ulama, tokoh pendidikan, organisasi masyarakat, pemuda, dan lain-lain) untuk mencari jalan keluar dan mengatasi permasalahan ini secara komprehensif. Keluarga juga memiliki peranan penting dengan meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepadda anak-anaknya, perlu dipertimbangkan juga pemberian pendidikan seks pada anak-anak dengan cara bijak, pemberian sanksi social bagi pelaku seks bebas dan yang paling penting adalah penanaman ilmu agama sejak kecil kepada anak-anak, termasuk dengan mendukung gerakan Ayo Mondok dan Ayo Ngaji.

Masuk ke materi berikutnya yang disampaikan oleh dr. Ronny Tri Wirasto, Sp. KJ yang akan membahas mengenai keluarga “sehat”. Diawali dengan definisi mengeanai keluarga yang berasal dari bahasa sanskerta kula dan varga. Kula berarti saya yang menunjukkan turunan/turun-temurun (unit terkecil) dan varga berarti bangsa atau dinasti. Sehingga, keluarga dapat diartikan sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Pembangunan keluarga sendiri merupakan upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

Dalam QS. Ar-Rum : 21, Allah berfirman, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan saying. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa manusia diciptakan berpasangan dengan sesama manusia yang berlawanan jenis, supaya merasa tenang dan tentram.

Menurut WHO, sehat merupakan suatu keadaan yang sejahtera baik fisik, mental dan social dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan (health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity). Well-being disini diartikan menjadi apapun kita, berusahalah menjadi yang terbaik, misalkan menjadi ibu rumah tangga, maka jadilah ibu rumah tangga yang terbaik.

Manusia sehat meliputi sehat fisik (organ dan fungsinya), mental (kognisi, afeksi, psikomotor) dan sosial. Sehat disini juga berarti terbebas dari penyakit, terbebas dari ketidakmampuan dan produktif social dan ekonomi.

Sistem saraf manusia mepunyai tiga fungsi utama, pertama yaitu fungsi sensoris, bagaimana kita melihat, mendengar, dan merasakan berbagai rangsangan dari sekitar yang kemudian akan diterima oleh otak dan dilanjutkan pemberian respon oleh fungsi yang kedua yaitu fungsi motoris. Ada satu lagi fungsi yang menjembatani kedua fungsi sebelumnya, yaitu fungsi mental. Fungsi yang mengatur keputusan yang akan kita ambil, kepantasan dan kesesuaian keputusan tersebut dengan kondisi sekitar.

Sebagai contoh, ketika kita berada di jalan dan melihat lampu lalu lintas berwarna merah, fungsi mental lah yang akan memutuskan apakah kita akan tetap melanjutkan perjalanan atau berhenti, keputusan tersebut yang nantinya diteruskan oleh fungsi motorik untuk memerintahkan sistem otot untuk menginjak pedal rem atau malah tetap menginjak pedal gas.

Manusia diciptakan memiliki suatu zat dalam tubuh yang berfungsi mengatur keinginan dan kadar kepuasan manusia. Misalkan, ketika kita ingin memiliki sepeda motor, maka zat dalam tubuh tersebut akan berada dalam kadar puncaknya hingga keinginan tersebut terpenuhi. Ketika keinginan tersebut sudah dipenuhi, maka zat tersebut akan turun dan berada dalam tubuh dalam jumlah sedikit. Lalu muncullah keinginan lainnya, dan seterusnya, sehingga manusia memang pada dasarnya diciptakan tidak memiliki rasa puas dan selalu merasa kurang dan menginginkan sesuatu. Maka sesungguhnya, ketenangan dan ketentraman adalah kepuasaan tertinggi yang dimiliki manusia seperti yang telah disebutkan dalam QS. Ar-Rum : 21 diatas.

Lalu apa definisi keluarga sehat? Keluarga sehat adalah keluarga yang sejahtera secara fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Keluarga sehat adalah keluarga dengan cirri komunikatif, komitmen kuat, kebersamaan, saling menghargai antar anggota keluarga. Salah satu keberhasilan menjadi keluarga sehat adalah proses pengasuhan yang baik.

Proses pengasuhan ini meliputi pengasuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Asuh sendiri berarti memimpin, mengelola, membimbing, menjaga, memelihara, menjauhan diri, merawat, memberi, mengatur, melindungi, mengajarkan dan member contoh.

Selain itu yang tak kalah penting, dalam membangun keluarga sehat, luruskan niat hanya untuk Allah, tentukan tujuan agar mendapat rahmat dan kasih sayang dari Allah, dan syukuri segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah.

Materi terakhir disampaikan oleh Mbak Alissa Qotrunnada Wahid mengenai tantangan keluarga mashlahah. Dibuka dengan QS. Al-Furqan : 74, doa yang bisaa kita lantunkan sehari-hari, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagi penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.

Membahas konsep pola asuh anak yang seharusnya dipegang oleh kita yaitu bahwa anak tidak pernah salah, kalaupun anak salah, maka orang dewasa disekitarnya yang bertanggung jawab terhadap dirinya lah yang salah. Karena tugas orang dewasa tersebut mempersiapkan anak menjadi orang dewasa yang matang.

Dalam urutannya, diperlukan insan-insan kamil (pribadi yang sempurna) yang kemudian akan bersatu menjadi masholihul usroh (keluarga mashlahah) dan akan menjadi masholihul  ammah (masyarakat yang mashlahah) dan pada akhirnya diharapkan menjadi mabadi’ khairu ummat. Untuk bisa mencapai khaira ummat yang diinginkan perlunya revolusi mental setiap individu.

Diperlukan beberapa komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai suatu keluarga mashlahah. Komponen yang pertama yaitu pribadi yang matang, pribadi yang matang harus memiliki values/nilai/prinsip hidup yang harus dijalani sebagai dasar menjalani kehidupan sehari-hari (as-shidqu, al-amanah wal wafa bil ‘abd, al-‘adalah, at-ta’awun, istiqomah) dan seluruh prinsip hidup tersebut seharusnya dilakukan agar dapat dicontoh oleh anak-anak maupun orang lain disekitar kita. Karena sesungguhnya melakukan dan memberikan contoh kepada orang lain lebih efektif dibandingkan hanya memberikan nasihat kepada orang lain.

Pribadi yang matang juga harus memiliki kecakapan hidup/life skills agar bisa menjalankan hidup dengan baik. Life skills ini mencakup kemampuan kognitif (learning to know), bagaimana melatih anak-anak menjadi senang belajar, mampu berpikir kritis dan membuat keputusan; kemampuan mengenali diri (learning to be), termasuk di dalamnya belajar mengendalikan diri, menahan diri, bahwa tidak semua keinginannya akan tercapai; dan yang terakhir adalah kemampuan inter-personal (learning to live together), bagaimana mereka bisa hidup bersosial di masyarakat, dan memiliki keseimbangan antara sikap berani dan tenggang rasa.

Komponen kedua yang harus dimiliki yaitu interaksi yang sehat antar anggota keluarga, bagaimana hubungan dan pola asuh yang baik antar setiap anggota keluarga. Komponen yang terakhir yang harus dimiliki yaitu sistem yang handal. Sistem disini berupa prioritas, aturan-aturan, kebiasaan & tradisi, serta lingkungan yang ada dalam keluarga yang telah didiskusikan bersama oleh setiap anggota keluarga.

Sesungguhnya, tantangan terbesar kita adalah, jangan mencemaskan apakah anak kita akan menjadi anak yang baik, cemaslah apakah kita bisa menjadi orang tua yang baik.

Dalam menghadapi permasalahan yang ada, kita harus mempersiapkan cara yang tepat untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut serta cara yang tepat untuk merespon peristiwa yang sudah terjadi di masyarakat. Kata kuncinya adalah keterbukaan informasi antara orang tua dan anak. Langkah utama yang harus dilakukan adalah menjadi uswatun khasanah atau teladan yang baik bagi anak dan yang tak kalah penting adalah membangun kepercayaan anak kepada orang tua dan sebaliknya.

Apabila anak melakukan suatu kesalahan, maka salahkanlah perbuatannya, bukan anaknya, lalu perbaiki, dan yang terpenting jangan menghakimi anak tanpa mencari tahu terlebih dahulu apa yang terjadi. Diskusikan dengan anak, arahkan anak agar tidak mengulangi kesalahannya, namun jangan sampai membuat anak merasa takut dan tidak mau berdiskusi dengan orang tua lagi apabila dikemudian hari melakukan kesalahan. Diperlukan juga menjelaskan harapan/ekspektasi orang tua terhadap anak, agar anak mengerti apa yang sebenarnya diinginkan oleh orang tua terhadap dirinya.

Mengenai pendidikan seks bagi anak yang sempat disinggung sebelumnya, kebanyakan masyarakat Indonesia masih salah kaprah mengenai pengertian pendidikan seks bagi anak sehingga masih dianggap tabu. Karena sesungguhnya pendidikan seks disini yang paling penting dan utama diajarkan kepada anak adalah membantu anak memahami prinsip dan prioritas hidup yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Setelah anak mengetahui dasar hukum Islam yang melandasi setiap perbuatan dan keputusan yang dilakukannya setiap hari, baru kita bisa mulai membantu anak menyadari mengenai pertumbuhan fisik yang akan terjadi pada dirinya seiring dengan pertambahan usia, bagaimana fungsinya, tanggung jawab sang anak serta kesiapan psikis anak tersebut. Selain itu, apabila diperlukan, orang tua dapat melatih anak untuk berkomunikasi dengan teman-teman di lingkungannya, belajar untuk tidak selalu mengikuti ajakan temannya apabila hal-hal tersebut mengarah kepada hal-hal yang buruk, bagaimana agar mereka tidak mudah terpengaruh dengan teman-temannya, dan tetap memegang prinsip-prinsip hidupnya. Sehingga anak dapat mengambil keputusan dengan benar tanpa keterpaksaan, dan berani berkata tidak pada ajakan-ajakan maupun pengaruh buruk lingkungan.

Sebisa mungkin, jadilah orang tua yang pertama yang memberitahu anak mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat. Sehingga anak dapat langsung berdiskusi dengan orang tua dan mendapat penjelasan yang lebih dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yogyakarta, 24 Mei 2016

Ichlasul Amalia

Fakultas Kedokteran UGM

Angkatan 2013

Kader KMNU FK UGM 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *