Mahasiswa NU dan Tantangan Pembenahan Pertelevisian Indonesia
“Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu, “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)…” (QS. Al-Isra’ : 53) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari beberapa stasiun televisi nasional tengah dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di awal tahun 2016 ini. IPP bagi setiap stasiun televisi adalah sepuluh tahun, dengan perpanjangan masa izin siar jika lolos uji kelaikan yang dilakukan oleh KPI dengan menyertakan partisipasi publik untuk menilainya.