Saya memulai tulisan ini dengan nama Allah yang Maha Kuasa lagi Perkasa. Teriring selawat dan salam bagi Nabi Sang Pemilik kemuliaan seluas dunia dan angkasa.
Wa ba’du :
Disebabkan banyaknya pertanyaan bahkan (bisa dikatakan) keresahan yang disampaikan kepada saya tentang hukum puasa tarwiyah yang sudah biasa diamalkan oleh masyarakat dianggap bid’ah oleh orang-orang usil maka perkenankan saya menjawab hal tersebut melalui risalah singkat ini. Semoga risalah ringkas ini dapat menjadi penambah ilmu kita diantara banyaknya sumber khazanah Islam yang lain.
Pertama, kita harus tahu bahwa hari tarwiyah itu terletak di bulan Dzulhijjah. Salah satu bulan haram yang dimuliakan oleh Allah ﷻ. Sepanjang bulan haram itu sendiri disunnahkan untuk berpuasa selain hari yang memang diharamkan seperti hari nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11 s.d.13 Dzulhijjah). Hal ini didasarkan oleh keumuman dalil hadits Rasulullah dalam Sunan Abu Dawud yang berbunyi :
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا رواه أبو داود 2/322
“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah ﷺ kemudian berpisah, dan kemudian setelah setahun ia datang lagi kepada Rasulullah ﷺ sedang ia dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus) seraya berkata : Wahai Rasulullah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah ﷺ menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah ﷺ bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah ﷺ bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (wahai Rasulullah ﷺ) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah ﷺ berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi wahai Rasulullah. Rasulullah ﷺ berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata : tambah lagi (wahai Rasulullah ﷺ), Rasulullah ﷺ bersabda : jika engkau (masih) mau (menambah puasa) maka berpuasalah engkau dibulan-bulan haram (Rajab,
Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.”
Dalil ini tidak bisa dibantah bahwa puasa dihari-hari bulan haram, termasuk hari tarwiyah adalah sunnah. Kedua, kita juga mesti mengetahui bahwa hari tarwiyah itu terletak pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tepatnya pada hari kedelapan. Sedang
sepuluh hari pertama dibulan Dzulhijjah itu sendiri adalah hari-hari mulia untuk memperbanyak ibadah, baik yang wajib maupun sunnah. Hal ini termaktub dalam Shahih Al-Bukhari dari Sayyidina Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
“Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah ﷻ dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah! Walaupun jihad dijalan Allah? Rasulullah menjawab : Walau jihad pada jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid).”
Di antara amal ibadah yang paling mulia untuk dilakukan adalah berpuasa. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat Imam Al-Bukhari nomor 5472 yang berbunyi :
كُلُّ عَمَلِ ابْن أَدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya.”
Ini adalah dalil jelas bagi orang-orang yang berakal, kecuali bagi mereka yang hatinya dipenuhi kedengkian terhadap para ulama dan mayoritas umat ini. Adapun dalil hadits yang mengatakan puasa dihari tarwiyah menghapus dosa setahun dan puasa arafah menghapus dosa dua tahun, ulama berselisih ke-shahih-annya. Ada yang mengatakan hadits tersebut masih maqbul (diterima, bisa shahih atau hasan) ada juga yang mengatakan dla’if. Tidak pantas seorang ahli ilmu menghukumi salah kepada orang yang berpuasa tarwiyah hanya karena ia berpendapat bahwa hadits khusus mengenai puasa tarwiyah itu dla’if. Sebab itu ciri orang yang tertutup akalnya dan tidak menerima perbedaan sebagai fitrah manusia.
Hadits dla’if itu sendiri, menurut ijma’ ulama, boleh diamalkan sebagai fadlilatul ‘amal. Namun sebenarnya, terlepas dari pertentangan keshahihan hadits tersebut saya ingin sampaikan bahwa puasa tarwiyah itu tetap sunnah sekalipun hadits itu tidak ada. Sebab sudah banyak hadits shahih lainnya yang menerangkan kesunnahan puasa tarwiyah walau secara umum.
Semoga dapat dipahami dan diambil manfaatnya.
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamith Thariq
Salam,
(Noer Illahyat Adhli Al Karni, Koordinator Kajian dan Pengembangan Dakwah KMNU Nasional)