Tanya Jawab : Bukankah ada hadits yang menunjukkan sholat tarawih delapan rakaat?

? Pertanyaan :
Bagaimana dengan hadist dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah SAW  di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari 11 raka’at.” [HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.]. Bukankah itu menunjukkan sholat tarawih delapan rakaat?

? Jawaban :
Ulama’ mayoritas (kecuali Syaikh al-Albani dan semisal dengan beliau pada masa sekarang ini) berpendapat itu hadits witir, ada lafadz setelahnya yang dipotong. Yaitu lafadz :

أنام رسول الله بعد أن توتر؟

“Adakah Rasulullah  tidur setelah berwitir itu?”

Coba diperiksa saja langsung di Shahih Bukhari atau dikitab Mukhtasar Abi Jamrah atau kalau mau dengan penjelasan ada di Fathul Bari’-nya Ibnu Hajar al-Atsqalani.

Seandainya itu dalil tarawih maka ada syadz (keganjilan) :

  1. Di dalam hadits itu salat yang dilakukan baik di dalam ramadlan maupun diluar ramadlan. Sedang tarawih ini hanya di dalam bulan ramadlan.
  2. Kepahaman Abu Salamah bahwa itu dalah witir yang dinyatakan dalam pertanyaan setelah Sayyidah Aisyah menjelaskan rakaat salat Rasulullah .
  3. Tarawih itu genap, bukan ganjil.
  4. Tidak ada tanda-tanda dalam hadits yang mengatakan bahwa delapan itu tarawih dan tiga itu witir. Kenapa bukan 10 rakaat tarawih 1 rakaat witir? Atau 6 rakaat tarawih 5 rakaat witir?

Tapi saya rasa ini adalah masalah khilafiyah. Cukup diselesaikan dengan cara tasammuh (toleransi). Bagi yang biasa mengerjakan tarawih 20 rakaat maka hendaknya dipertahankan. Sebab ibadah sunnah dibulan ramadlan lebih banyak lebih baik. Bagi yang biasa mengerjaka 8 rakaat juga tak mengapa. Itu masih lebih baik dari pada meninggalkan tarawih. Jangan sampai masjid kita kacau-balau hanya dengan perbedaan kecil semacam ini.

Wallahu ta’ala a’lam

Oleh : Adhli Alkarni  (Staff bagian Kajian dan Dakwah Aswaja, Depnas Litbang KMNU Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *