Perspektif Demonstrasi Mahasiswa

Assalammualaikum wr.wb
Adhli mnrt adek demonstrasi mahasiswa gmna?

Jawab :
Secara singkat, demonstrasi berdasarkan kaidah-kaidah agama (khususnya ushul fiqh) saya berpendapat bahwa ia adalah suatu washilah (perantara) yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hukum asalnya adalah mubah.
الأصل في الأشياء الإباحه
Hukum asal suatu yang baru adalah mubah

Hukum ini akan kekal selama tidak ada sesuatu yang haram serta mudlarat dalam tujuan dan pelaksanaannya. Sesuai kaidah :
الأصل بقاء ما كان أو ما كان
Hukum sesuatu (mubah) akan kekal hingga muncul alamat (tanda) perubahan hukum

Hukum akan berubah : Tujuan dan cara demonstrasi yang haram. Diantara yang mengharamkannya jika kita berniat membunuh, mengkudeta pemimpin, menanamkan kebencian pada orang awam atas pemimpin, atau mendzalimi yang lain termasuk pengguna jalan raya.
الشركة على الشر فهو شر
Berserikat dengan yang haram maka haram pula hukumnya

Namun sejarah islam mencatat bahwa cara demonstrasi ini adalah cara terakhir bahkan cara yang tidak pernah digunakan. Sebab ayat al-Quran menyebutkan :
أدعوا إلى سبيل ربك بالحكمة و الموعظة الحسنة
Serulah kejalan Tuhanmu dengan hikmah dan mauidzah (tutur kata) yang baik.

Wallahu a’lam

Adhli Al Karni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *