Larangan Merusak Hutan dalam Perspektif Al Qur-an

Hutan adalah asosiasi tumbuhan yang didominasi oleh tumbuhan berkayu, yang berada pada suatu wilayah tertentu dan mampu membentuk iklim mikro yang berbeda dengan daerah di luarnya. Di dalam ekosistem hutan terjadi berbagai interaksi antara flora, fauna dan mikro organisme dengan lingkungan abiotiknya.

Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi. Sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencapai manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang seimbang dan lestari.

Hutan merupakan salah satu karunia terbesar yang diberikan oleh Allah SWT yang diberikkepada umat manusia. Allah menciptakan hutan untuk dikelola sebaik-baiknya oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, dalam praktek pengelolaan hutan kebanyakan manusia selalu mengabaikan kelestarian lingkungan. Manusia selalu mengedepankan keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dari sebuah hutan tanpa memikirkan dampak ekologis yang akan terjadi. Keserakahan dan nafsu manusia lah penyebab utama maraknya illegal logging, perambahan dan alih fungsi hutan.

Akibatnya terjadi banyak kerusakan hutan di bumi, salah satunya adalah banjir yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Banjir terjadi karena air hujan yang tercurah di muka bumi tidak dapat ditahan dengan baik oleh tajuk pepohonan dan tumbuhan bawah. Perbuatan merusak hutan merupakan sebuah bentuk kemaksiatan, karena dapat menimbulkan madhorot yang sangat besar bagi makhluk hidup yang lainnya. Dalam surat Al-Baqoroh ayat 205, Allah SWT berfirman bahwa Dia tidak menyukai oramg-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيهَا وَيُهۡلِكَ ٱلۡحَرۡثَ وَٱلنَّسۡلَۚ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡفَسَادَ ٢٠٥

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS. Al-Baqoroh : 205)

Allah SWT telah memberi kepercayaan kepada manusia untuk menjadi pengelola bumi (khalifah fil ardi), bukan kepada mahluk-Nya yang lain. Seharusnya manusia mampu menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, bukannya malah menghianatinya.

Sebagai umat Rasulullah SAW, sudah seharusnya kita meneladani semua perilaku beliau. Karena Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk beragama Islam secara kaffah dengan cara berbuat baik kepada semua makhluk. Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Islam tidak mengajarkan penganutnya untuk berbuat kerusakan di muka bumi sekecil apapun, karena perbuatan sekecil dzarrah (biji sawi) pun akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Wallahu a’lam bisshowab.

Oleh :Muhammad Dliyauddin (BPH KMNU Regional 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *