“Bubur samin, kurma dan susu kental # itu namanya hais, hanya saja hais tidak kental”. Dari Anas R.A, ia berkata: bahwa Nabi Muhammad SAW tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga hari serta tinggal dirumah Shafiyah binti Huyaiy pada malam ketiga. Maka Nabi mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah beliau, di dalam walimah tersebut tidak ada sajian roti dan juga daging. Maka Nabi memerintahkan untuk mengambil wadah yang besar dari kulit, kemudian diberilah susu kental dan kurma wadah tersebut, maka itulah walimah beliau. Kaum muslimin saling bertanya-tanya “Apakah Shafiyah binti Huyaiy itu termasuk ummahatul mukminin ataukah seorang hamba sahaya? “Apabila Shafiyah nanti ditutupi oleh hijab maka termasuk ummahatul mukminin, tetapi apabila beliau tidak tertutupi oleh hijab maka beliau termasuk hamba sahaya”. Ketika berangkat, Nabi membuatkan tempat duduk untuk Shafiyah di belakang Nabi, lalu beliau menjulurkan hijab diantara Nabi, Shafiyah dan juga kaum muslimin. Dan salah satu yang dianjurkan dalam walimah adalah senantiasa niat dari orang yang mengadakan walimah itu semata-mata ingin menjalankan sunah Nabi, serta menghibur kerabat, dan tetangga dekat. Juga hendaklah memberikan jamuan makan kepada orang-orang sholeh jangan memberikan kepada orang-orang fasiq.
“Khususkanlah undanganmu kepada orang orang yang baik (shaleh), dan undanglah mereka # dan tinggalkanlah orang orang fasiq, maka kamu akan mendapat petunjuk didalam beramal”. Dan dari Imron bin Hasini ia berkata: “Rasululloh Saw. Melarang mendatangi undangan untuk makan bersama orang orang fasiq”
Dalam undangan walimahan hendaklah tidak mengabaikan para kerabat dekat, jangan pilih kasih kepada tetangga agar diundang semua serta sajikanlah makanan yang baik-baik jangan yang mengandung keburukan seperti racun dan lain-lain. Serta harus pilih-pilih juga ketika kita diundang oleh orang-orang yang jahat (buruk) lalu jangan memprioritaskan orang-orang penting daripada kerabat dekat. Dan dianjurkan mengundang orang yang sedang lewat di depan acara walimah meskipun ia sedang berpuasa (apabila tidak berpuasa maka ajaklah untuk makan sedangkan apabila berpuasa maka tinggalkanlah minimal kita sudah mengajaknya).
Menurut pendapat yang masyhur bahwa menghadiri undangan walimah itu hukumnya wajib, meskipun kita dalam keadaan berpuasa. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunah, sebagaimana dalam sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA : “Apabila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah mendatanginya, apabila tidak sedang berpuasa maka hendaklah makan, sedangkan jika berpuasa maka tinggalkanlah makanan itu. Dan barang siapa masuk ke tempat walimah tanpa diundang, maka dia masuk seperti halnya pencuri dan keluar dengan membawa kekacauan.”
Pertanyaan : Hukum dari pengantin dirias itu bagaimana ?
Jawaban : Hukumnya mubah (boleh) selagi tidak berlebihan yang pada akhirnya jika dirias berlebihan dikhawatirkan akan meninggalkan ibadah seperti sholat, meskipun sebagian ‘Ulama ada yang membolehkan dengan tujuan menghormati tamu. Tetapi kembali lagi kepada individu masing-masing hanya saja logikanya ke tamu saja dihargai tetapi yang menciptakan tamu itu sendiri tidak dihargai. Wallahu ‘alam bis sowab.
Semoga pada sore kali ini kita mendapatkan keberkahan dari ilmu yang kita pelajari. Al fatihah.
Bersama Ustadz Asep Jamal Ridwanullah, S. Pd
Oleh : KMNU UPI