Tentang Poligami, Khuluq, dan Thalaq
Poligami tidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa wajib menyamakan pembagian jatah bagi seorang laki-laki yang mempunyai banyak istri. Beberapa hal mengenai poligami dalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan antara lain : Ketika seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, maka wajib adil dalam aspek nafkah, harta, benda, dan waktu….