Islam Nusantara dan Sociological Jurisprudence
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan melalui Undang-Undang No 8 Tahun 1981 disebut sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Kehadiran kitab undang-undang tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia. Sebagai acuan praktik peradilan peninggalan Belanda, HIR diangap tidak sesuai dengan basis sosiologis bangsa Indonesia.