Islam Nusantara dan Sociological Jurisprudence

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan melalui Undang-Undang No 8 Tahun 1981 disebut sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Kehadiran kitab undang-undang tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia. Sebagai acuan praktik peradilan peninggalan Belanda, HIR diangap tidak sesuai dengan basis sosiologis bangsa Indonesia.

Read More