Kajian Fathul Qorib : Jenazah
Hukum merawat jenazah adalah Fardhu kifayah, yakni apabila dalam suatu qaryah (daerah) sudah ada yang merawatnya, maka kewajiban merawatnya gugur bagi anggota masyarakat yang lainnya. Kewajiban terhadap jenazah yaitu memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannya. Orang islam yang meninggal selain mati syahid, maka dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan. Mati syahid ada 3 yaitu