{"id":4774,"date":"2020-04-22T06:44:55","date_gmt":"2020-04-22T06:44:55","guid":{"rendered":"https:\/\/kmnu.or.id\/?p=4774"},"modified":"2020-04-22T06:44:55","modified_gmt":"2020-04-22T06:44:55","slug":"tentang-poligami-khuluq-dan-thalaq","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/2020\/04\/22\/tentang-poligami-khuluq-dan-thalaq\/","title":{"rendered":"Tentang Poligami, Khuluq, dan Thalaq"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify\">Poligami\ntidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Dalam Kitab\nFathul Qarib dijelaskan bahwa wajib menyamakan pembagian jatah bagi seorang\nlaki-laki yang mempunyai banyak istri. Beberapa hal mengenai poligami dalam kitab\nFathul Qarib juga dijelaskan antara lain :<\/p>\n\n\n\n<ol><li>Ketika\nseorang laki-laki mempunyai&nbsp; istri lebih\ndari satu, maka\nwajib adil dalam aspek nafkah,\nharta, benda, dan waktu.<\/li><li>Haram\nmengumpulkan 2 istri dalam satu rumah tanpa adanya <em>ridho<\/em> dari mereka,\nkarena akan menimbulkan pertikaian di dalam rumah tangga. Boleh satu rumah\nkecuali sama-sama <em>ridho<\/em> satu sama lain, tetapi&nbsp; apabila tidak ada yang <em>ridho<\/em> maka\ndipisahkan. <\/li><li>Istri\nyang dipoligami itu bisa menarik suami masuk neraka.<\/li><li>Suami\ntidak boleh masuk kamar istri pada waktu yang bukan jatahnya kecuali ada sebab.\nMisalkan mampir ke rumah istri satu karena\nsakit.<\/li><li>Ketika\nsuami punya banyak istri dan ingin bepergian, maka perlu diundi dan laki-laki\nharus konsisten dalam undiannya. <\/li><li>Apabila\nada suami yang\nmemiliki\n2 istri kemudian menikah lagi dengan wanita baru (perawan), maka boleh mengkhususkan istri\nbarunya selama 7 hari bertuturut-turut. Misalkan hari ke- 6 ada urusan, maka harus menggganti kekurangannnya.\nSedangkan untuk istri baru (janda) maka selama 3 hari berturut-turut.<\/li><li>Protesnya\natau <em>ngambeknya<\/em> istri,\nada 3 langkah yang harus dilakukan laki-laki. Pertama kali yang dilakukan yaitu\nharus dinasehati. Apabila diabaikan, maka laki-laki meninggalkan dulu atau\nmembiarkan istrinya tenang selama 3 hari (tidak tidur seranjang) tidak boleh\nlebih. Kalau sudah ditinggal dan masih <em>ngambek<\/em>, maka ditinggal 3 hari\nlagi dan dipukul seperti memukul anak untuk sholat. Syarat memukulnya yaitu tidak\nmenimbulkan bekas, tidak\nsampai menjelekkan, dan tidak sampai\nmemar. Kesunahan apabila memukul istri yaitu dengan tangan atau alat. Alat standarnya seperti siwak dan jika dengan tangan, syaratnya tidak sampai membuatnya\nmemar.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Berikutnya\ndalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan\nmengenai khuluq. Khuluq adalah kondisi perempuan meminta cerai kepada suami yaitu dengan\nmembayarkan uang atau mahar yang diminta oleh suami sesuai kesepakatan. Apabila seorang istri meminta khuluq, maka maksimal khuluk\nadalah seperti mahar\nketika nikah. Dalam pelaksanaan\nkhuluq wajib disertai saksi. Khuluq dapat terjadi ketika perempuan merasa suaminya tidak\nmampu menjadi imam atau dalam\nkata lain perempuan merasa di-dzalimi, tidak diberi nafkah, atau kondisi yang membuatnya tersiksa baik dhohir\natau batin. Tetapi\napabila tidak ada alasan syar\u2019i, misalkan berkeinginan menikah lagi. Kemudian tiba-tiba istri meminta khuluk, maka hukumnya tidak boleh\/haram.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\">Kemudian dalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan juga mengenai thalaq. Secara fiqih hukum thalaq adalah sah, tetapi secara hadist\u00a0 sangat dibenci oleh Allah SWT karena thalaq pada dasarnya adalah memutuskan silaturrahim. Alasan seseorang untuk mengaplikasikan konsep thalaq ada beberapa sebab. Apabila laki-laki memandang perempuan tidak patuh\/tidak nurut dalam syariat, misalkan disuruh sholat tidak mau, zakat tidak mau, dan sebagainya. Kemudian laki-laki mengucapkan cerai selama 3 kali dalam satu waktu. Maka hal tersebut sudah termasuk thalaq bain, tidak bisa rujuk dan harus menikah lagi. Lafal thalaq ada dua yaitu shorikh dan kinayah. Shorikh merupakan lafal yang diucapkan secara jelas. Ada 3 kata utama dalam lafal shorikh yaitu \u201csaya ceraikan kamu\u201d, \u201csaya ingin pisah\u201d, dan \u201csaya ingin membebaskan kamu\u201d. Apabila melafalkan dalam keadaan sadar maka thalaqnya dihitung sah. Apabila melafalkan karena terpaksa maka tidak sah. Sedangkan lafal kinayah merupakan lafal yang dikiaskan atau diksinya diubah. Misalnya seorang laki-laki berkata kepada istrinya \u201csaya pulangkan kamu ke rumahmu\u201d dan maksud dari laki-laki tersebut adalah untuk menceraikan. Maka hal tersebut dihitung thalaq.<\/p>\n\n\n\n<p>Sumber : Kajian Online Kitab Fathul Qarib \u2013 Bab Poligami (KMNU IPB)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Poligami tidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa wajib menyamakan pembagian jatah bagi seorang laki-laki yang mempunyai banyak istri. Beberapa hal mengenai poligami dalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan antara lain : Ketika seorang laki-laki mempunyai&nbsp; istri lebih dari satu, maka wajib adil dalam aspek nafkah, harta, benda, dan waktu&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4775,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[185,213,332,429],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4774"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4774"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4774\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4774"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4774"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4774"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}