{"id":2278,"date":"2015-07-20T07:49:57","date_gmt":"2015-07-20T07:49:57","guid":{"rendered":"http:\/\/wp.kmnu.or.id\/?p=2278"},"modified":"2015-07-20T07:49:57","modified_gmt":"2015-07-20T07:49:57","slug":"emas-dan-potensinya-sebagai-instrumen-investasi-dana-haji-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/2015\/07\/20\/emas-dan-potensinya-sebagai-instrumen-investasi-dana-haji-di-indonesia\/","title":{"rendered":"EMAS DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DANA HAJI DI INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Abdul Qoyum* &amp; Misnen Ardiansyah**<\/p>\n<p>Keberadaan Undang-Undang No. 34 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberikan ruang yang lebih baik bagi pengelolaan keuangan haji yang selama ini kita ketahui menimbulkan banyak kontroversi. Harapan ini tentu sangat wajar untuk kita gantungkan karena selama ini posisi keuangan haji memang menjadi isu yang sangat sensitif dan krusial dalam pengelolaan haji di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa prinsip dasar pengelolaan keuangan haji yaitu; prinsip Syariah; kehati-hatian; manfaat; nirlaba; transaparan dan akuntabel. Ini artinya, sesuai dengan prinsip pertama maka pengelolaan keuangan haji harus sesuai syariah.<!--more--><\/p>\n<p>Dalam konteks Syariah Islam, setiap dana yang ada di masyarakat harus memberikan manfaat serta nilainya stabil (tidak tergerus oleh adanya inflasi dll). Hal ini sesuai dengan tujuan syariah (maqosid syariah) yaitu hifdlul maal, atau menjaga harta. Hifdlul maal dalam kontek keuangan haji adalah bahwa dana haji yang dibayarkan oleh Masyarakat nilainya harus terjaga, yaitu memiliki daya beli (purchasing power) yang stabil. Tetapi, jika melihat fakta-fakta ekonomi yang ada saat ini, yaitu adanya inflasi, fluktuasi nilai tukar rupiah, maka adalah hal yang tidak mungkin jika uang yang dibayarkan oleh para calon jamaah haji memiliki nilai yang stabil apabila dana tersebut dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, atas dasar itulah maka dana haji harus diinvestasikan ke dalam asset-asset, baik keuangan maupun non-keuangan agar dari investasi tersebut diperoleh suatu profit. Profit ini tentu bukan tujuan utama, tetapi tujuan utama dari investasi ini adalah untuk menutup kerugian penurunan nilai dana haji risiko inflasi dan risiko nilai tukar.<!--more--><\/p>\n<p>Untuk mencapai tujuan ini, tentu saat ini ada banyak alternatif investasi dana haji baik itu melalui investasi langsung maupun investasi tidak langsung. Investasi langsung dapat dilakukan melalui pembelian properti-properti berupa tanah maupun rumah. Sedangkan investasi tidak langsung dapat diwujudkan melalui investasi di pasar modal, pasar obligasi maupun reksadana. Namun demikian, hal yang penting dan harus diperhatikan adalah bahwa setiap investasi dana keuangan haji harus memenuhi aspek syariah. Oleh karena itu, kegiatan investasi dana haji harus diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai syariah, misalnya Properti, Komoditas berupa Emas maupun CPO, Saham Syariah, Sukuk Korporasi maupun Sukuk Negara, Deposito Syariah, Reksadana Syariah, Real Estate Investment Trust Syariah, Islamic Exchange Traded Fund dll.<!--more--><\/p>\n<p>Download selengkapnya : EMAS DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DANA HAJI DI INDONESIA<\/p>\n<p>*Dewan Pertimbangan Organisasi, KMNU Nasional &amp; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta<\/p>\n<p>**Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Abdul Qoyum* &amp; Misnen Ardiansyah** Keberadaan Undang-Undang No. 34 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberikan ruang yang lebih baik bagi pengelolaan keuangan haji yang selama ini kita ketahui menimbulkan banyak kontroversi. Harapan ini tentu sangat wajar untuk kita gantungkan karena selama ini posisi keuangan haji memang menjadi isu yang sangat sensitif dan krusial dalam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2282,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2278"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2278"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2278\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2278"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2278"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2278"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}