{"id":1315,"date":"2016-02-07T16:25:19","date_gmt":"2016-02-07T16:25:19","guid":{"rendered":"http:\/\/wp.kmnu.or.id\/?p=1315"},"modified":"2016-02-07T16:25:19","modified_gmt":"2016-02-07T16:25:19","slug":"kajian-fiqh-manhaji-1-mengenal-jarimah-dan-jinayah-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/2016\/02\/07\/kajian-fiqh-manhaji-1-mengenal-jarimah-dan-jinayah-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Kajian Fiqh Manhaji #1 Mengenal Jarimah dan Jinayah dalam Islam"},"content":{"rendered":"<p>Satu di antara yang membedakan agama Islam dengan agama-agama lainnya adalah bahwa Islam tidak hanya agama yang ajarannya tentang akidah dan tata cara beribadah saja, tetapi juga mempunyai syariat yang mengatur kehidupan manusia dari segala sisinya. Mulai urusan jasmani dan rohani serta kehidupan sebagai seorang individu maupun sebagai anggota masyarakat (hubungan individu dengan individu lainnya). Sehingga ketika aturan \u2013 aturan tersebut di taati maka manusia akan hidup dalam tentram dan menentramkan.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<div>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Kendati demikian, banyak sekali kita saksikan apalagi akhir \u2013 akhir ini argumen \u2013 argumen yang menyatakan bahwa Islam adalah agama teroris, Islam aturan-aturannya banyak yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan sebagainya. Padahal dalam kitab sucinya, dengan tegas al Qur\u2019an menyatakan\u00a0\u00a0 \u201c<em>Dan kami tidak<\/em> <em>mengutus<\/em> <em>engkau (Muhammad) melainkan<\/em> <em>untuk (menjadi) rahmat<\/em> <em>bagi<\/em> <em>seluruh<\/em> <em>alam<\/em>\u201d [al Anbiya : 107]. Nabi Muhammad, Nabi umat Islam diutus oleh Allah tidak hanya sebagai penebar rahmat bagi pemeluk agamanya saja, melainkan sebagai penebar rahmat untuk seluruh alam. Maka jika Islam memang agama yang benar, asli dari Tuhan semesta alam, tidak mungkin ada dalam ajaran-ajarannya yang tidak sesuai dengan akal sehat atau bersifat merugikan.<\/div>\n<div>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sehingga, kemungkinan kenapa banyak yang berargumen tidak jelas seperti di atas ada kalanya karena mereka tidak mengetahui lebih dalam ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya, atau karena mereka memang mempunyai kedengkian terhadap Islam. Dengan demikian membuat mereka tidak mau menggunakan akal yang jernih untuk mencari kebenaran melainkan mempelajari Islam dengan dangkal mencari hal-hal yang secara nampak luar buruk padahal tidak demikian, dan ini sangat membahayakan bagi pemeluk Islam yang masih awam.<\/div>\n<div>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Dengan latar belakang tersebut membuat kami ingin mengkaji tentang \u201cJARIMAH DAN JINAYAH DALAM ISLAM\u201d, karena permasalahan jarimah dan jinayah ketika hanya dilihat sekilas luarnya seakan-akan hukum-hukumnya kebanyakan melanggar HAM atau kejam. Walaupun kajian ini tidak akan mendalam maupun mendetail semoga bisa memberikan wawasan baru bagi yang belum pernah mempelajarinya dan menjadikan kita para pemeluk Islam semakin yakin bahwa Islam adalah agama yang rahmat penuh kasih sayang. Dan bagi non muslim agar tahu bahwa Islam tidak seperti yang para pendengki gambarkan.<\/div>\n<div><\/div>\n<div><strong>DEFINISI JARIMAH DAN JINAYAH<\/strong><\/div>\n<div><\/div>\n<div>\u00a0 \u00a0 A. JARIMAH<\/div>\n<div>Jarimah (<span dir=\"RTL\">\u00cc\u00d1\u00ed\u00e3\u00c9<\/span>) secara etimologi bermakna <span dir=\"RTL\">\u00d0\u00e4\u00c8<\/span> (dosa) atau perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan. Allah berfirman : \u201c<em>Dan janganlah<\/em> <em>kebencianmu<\/em> <em>terhadap<\/em> <em>suatu<\/em> <em>kaum<\/em> <em>mendorong<\/em> <em>kamu<\/em> <em>untuk<\/em> <em>berlaku<\/em> <em>tidak<\/em> <em>adil. Berlaku<\/em> <em>adillah.<\/em> <em>Karena (adil) itu<\/em> <em>lebih<\/em> <em>dekat<\/em> <em>kepada<\/em> <em>takwa<\/em>\u201d [al Maidah : 8].<\/div>\n<div>Sedangkan secara terminologi ulama fikih, jarimah mempunyai dua makna \u00a0 1.\u00a0Bermakna umum, yaitu segala sesuatu perbuatan yang melanggar perintah Allah atau larangannya. Sehingga dengan definisi ini kata jarimah mencakup seluruh perbuatan maksiat kepada Allah.<\/div>\n<div>2. Bermakna khusus, yaitu segala sesuatu perbuatan yang melanggar perintah Allah atau larangannya yang memiliki hukuman dunia dilaksanakan oleh seorang hakim.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>B. JINAYAH<\/div>\n<div>Jinayah secara etimologi bermakna perbuatan buruk.<\/div>\n<div>Sedangkan secara terminologi, jinayah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang berkaitan dengan pembunuhan atau melukai anggota badan. Namun ada juga sebagian ulama yang mendefinisikan jinayah semakna dengan jarimah, yaitu segala sesuatu perbuatan yang melanggar perintah Allah atau larangannya yang memiliki hukuman dunia dilaksanakan oleh seorang hakim.<\/div>\n<div><\/div>\n<div><strong>MACAM-MACAM JARIMAH<\/strong><\/div>\n<div>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Jarimah mempunyai pembagian-pembagian jika di tinjau dari berbagai sudut :<\/div>\n<div>1.\u00a0Niat Pelaku<\/div>\n<div>Macam-macam jarimah ditinjau dari niat pelakunya terbagi menjadi dua :<\/div>\n<div>a.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sengaja, yaitu perbuatan terlarang yang dilaksanakan oleh seseorang dengan kehendaknya sendiri dan dia tahu bahwa perbuatan tersebut di larang yang akan membuatnya di hukum.<\/div>\n<div>b.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Tidak sengaja, yaitu perbuatan terlarang yang dilaksanakan oleh seseorang tidak dengan kehendaknya sendiri atau dengan kehendaknya sendiri tetapi dia tidak tahu kalau perbuatan tersebut dilarang.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>\u00a0 \u00a0 \u00a0 2. Hukuman<\/div>\n<div>Macam-macam jarimah di tinjau dari hukuman akibat melakukan jarimah tersebut terbagi menjadi tiga :<\/div>\n<div>a.\u00a0\u00a0Jarimah <em>hudud<\/em>, yaitu jarimah yang hukumannya sudah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah, sehingga tidak akan kurangmaupun lebih dari yang ditetapkan.<\/div>\n<div>b.\u00a0Jarimah <em>qishas<\/em> dan <em>diyat<\/em>, yaitu jarimah berupa pembunuhan atau melukai anggota badan. Hukumannya adalah di <em>qishas<\/em> (di balas sesuai jarimah yang dilaksanakan) atau membayar <em>diyat<\/em>.<\/div>\n<div>c.\u00a0\u00a0\u00a0Jarimah takzir, yaitu jarimah yang hukumannya atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di dalam al Qur\u2019an dan Hadis, tidak seperti jarimah <em>hudud<\/em> dan jarimah <em>qishas<\/em>.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a03. Objek Jarimah<\/div>\n<div>Macam-macam jarimah ditinjau dari objek jarimahnya terbagi menjadi dua :<\/div>\n<div>a.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Jarimah terhadap hak Allah, yaitu jarimah yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, bukan individu tertentu.<\/div>\n<div>b.\u00a0Jarimah terhadap hak hamba, yaitu jarimah yang objeknya adalah individu tertentu.<\/div>\n<div>Demikian kajian pertama tentang \u201cjarimah dan jinayah dalam Islam\u201d, mengenai definisi jarimah dan jinayah serta macam-macam bentuknya. Insya Allah kajian ke depan akan lebih fokus tentang pembagian kedua, yaitu macam-macam jarimah ditinjau dari hukumannya serta hikmah yang terkandung di dalamanya. Adapun minggu depan akan membahas tentang macam-macambentuk hukuman jarimah, karakteristik dan tujuannya.<\/div>\n<div>\n<div>Wallahu A\u2019lam..<strong>(Zuhal Qobili)<\/strong><\/div>\n<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Sumber :kitab<\/div>\n<div>Al Jinayah &#8216;alan Nafsi wa maa Duunahaa fil Fiqhil Islamiyyi<\/div>\n<div><span dir=\"RTL\">\u00a0<\/span>karya Dr. Abdul Fattah dan Dr. Al-Mursi Abdul Aziz, diktat fikih komparasi tingkat tiga Universitas al Azhar tahun akademik 2014\/2015.<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satu di antara yang membedakan agama Islam dengan agama-agama lainnya adalah bahwa Islam tidak hanya agama yang ajarannya tentang akidah dan tata cara beribadah saja, tetapi juga mempunyai syariat yang mengatur kehidupan manusia dari segala sisinya. Mulai urusan jasmani dan rohani serta kehidupan sebagai seorang individu maupun sebagai anggota masyarakat (hubungan individu dengan individu lainnya)&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1316,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1315"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1315"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1315\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1315"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1315"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kmnu-old.kiarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1315"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}